Ikuti Kami
Rabu, 19 Agustus 2026 Versi Web

Lorong Gelap Kebebasan Pers

Penulis: Redaksi
Jumat, 23 Februari 2024 | 11:32 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Kebijakan Presiden Jokowi dengan mengeluarkan Perpres Publisher Rights agar penerbitan pers harus diverifikasi oleh Dewan Pers merupakan tindakan pengkebirian penerbitan pers. Lalu apa bedamya dengan regulasi rezim Orde Baru yang “memasung” kebebasan pers melalui pemberlakuan SIT, SIUPP dan sejumlah regulasi tetek-bengek lainnya.

Pers Nasional kembali mundur ke belakang jika tidak ada perlawanan dari insan pets, maka akan kembali “dipasung” seperti saat rezim Soeharto berkuasa.

Sekarang ini sudah saatnya pers nasional menghirup udara kebebasan. Tak perlu lagi ada regulasi pemerintah yang dapat membelenggu kebebasan pers.

Sebab, jika ada intervensi pemerintah, maka pers nasional identik dengan masa rezim Soeharto. Kini pers nasional tengah berjalan dalam lorong gelap bernama pembredelan. (*)

Oleh : HAIRUZAMAN

(Penulis Buku dan Praktisi Pers)

Penulis: Redaksi
Jumat, 23 Februari 2024 | 11:32 WIB
Artikel Selanjutnya

TMMD Ke 119 Kodim 0602/Serang Prioritaskan Pencegahan Stunting

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Jangan Membenci Bangsa Hanya Karena Ulah Penguasanya

Senin, 17 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Pendidikan Itu Mahal, yang Murah Hanya Gaji Gurunya

Selasa, 12 Mei 2026 | 09:02 WIB
↑ Kembali ke atas
Lorong Gelap Kebebasan Pers

Bagikan artikel ini melalui