Menolak Lupa: Rentetan Peristiwa Kelam dalam Sejarah Indonesia di Bulan September
Menolak Lupa Rentetan Peristiwa September
September menjadi salah satu bulan yang menyimpan sejumlah catatan penting dalam perjalanan sejarah Indonesia. Pada bulan ini, berbagai peristiwa politik dan kekerasan terjadi dalam periode yang berbeda, mulai dari rangkaian peristiwa 1965–1966, Tragedi Tanjung Priok pada 1984, Tragedi Semanggi II pada 1999, hingga pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib pada 2004.
Peristiwa-peristiwa tersebut memiliki latar belakang, pelaku, korban, serta proses hukum yang berbeda. Karena itu, setiap peristiwa perlu ditempatkan sesuai konteks sejarah dan status hukumnya. Mengingat kembali peristiwa tersebut penting agar fakta sejarah dapat dibedakan dari dugaan, interpretasi, maupun kesimpulan yang belum terbukti secara hukum.
G30S dan Rangkaian Kekerasan 1965–1966
Pada malam 30 September hingga 1 Oktober 1965 terjadi Gerakan 30 September (G30S). Dalam peristiwa tersebut, sejumlah perwira Angkatan Darat diculik dan dibunuh. Peristiwa ini kemudian menjadi salah satu titik penting dalam perubahan politik Indonesia pada 1965.
G30S perlu dibedakan dari rangkaian kekerasan yang berlangsung setelahnya. Pasca-peristiwa tersebut terjadi penangkapan, penahanan, penyiksaan, penghilangan paksa, serta pembunuhan terhadap orang-orang yang dituduh memiliki hubungan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) maupun organisasi yang dianggap terkait. Kekerasan berlangsung di berbagai daerah, termasuk Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.
Komnas HAM melalui Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa 1965–1966 telah melakukan penyelidikan pro-yustisia. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Komnas HAM menyimpulkan terdapat perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dengan pola yang meluas dan sistematis.
Dalam hasil penyelidikannya, Komnas HAM mencatat sejumlah bentuk perbuatan, antara lain pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik, penyiksaan, perkosaan, penganiayaan terhadap kelompok tertentu, serta penghilangan orang secara paksa.
Kesimpulan tersebut merupakan hasil penyelidikan pro-yustisia Komnas HAM dan perlu dibedakan dari putusan pengadilan mengenai pertanggungjawaban pidana individual.
Sementara itu, hubungan antara G30S, aktor-aktor yang terlibat, serta sebab dan perkembangan kekerasan setelahnya terus menjadi bagian dari kajian sejarah. Karena itu, G30S dan rangkaian kekerasan 1965–1966 tidak tepat disederhanakan sebagai satu peristiwa dengan satu penjelasan mengenai pelaku maupun penyebabnya.
Tulisan ini merupakan opini pengguna. Pandangan yang disampaikan menjadi tanggung jawab penulis dan tidak selalu mencerminkan pandangan Redaksi Distrik Banten News. Status Kontributor tidak menunjukkan keanggotaan Redaksi maupun kewenangan untuk mewakili Distrik Banten News.