Jumat, 2 Oktober 2026

Pemkot Serang Menyegel Tempat Hiburan Malam yang Melanggar Perda

BAGIKAN:
Pemkot Serang Menyegel Tempat Hiburan Malam yang Melanggar P...
0
Pemkot Serang Menyegel Tempat Hiburan Malam yang Melanggar Perda

SERANG, DISTRIKBANTENNEWS.COM - Pemerintah Kota Serang telah melakukan tindakan tegas dengan menyegel enam tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin dan melanggar Peraturan Daerah Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan. Penyegelan ini dipimpin oleh Pelaksana Jabatan Wali Kota Serang, Yedi Rahmat, bersama Satuan Polisi Pamong Praja, dan diikuti oleh pemutusan aliran listrik.

Penyegelan pertama dilakukan di tempat hiburan malam di Jalan Tol Lama Cinanggung, kemudian berlanjut ke dua tempat hiburan di lantai atas Pasar Induk Rau, Legok di Kelurahan Drangong, lantai atas Mal Ramayana di pusat kota, Pasar Royal, dan berakhir dengan penutupan di Kalodran Jalan Serang-Jakarta.

Yedi Rahmat, dalam pernyataannya kepada media, mengatakan bahwa tindakan ini merupakan peringatan dari Pemkot Serang. Jika mereka masih beroperasi, Pemkot akan melakukan pembongkaran.

"Jika mereka tidak menghentikan operasional, kami akan membongkar tempat tersebut pada tanggal 20 Februari," ujar Yedi.

Penyegelan ini disaksikan oleh masyarakat setempat, yang bahkan menuntut agar wali kota melakukan pembongkaran karena tempat hiburan malam tersebut meresahkan. Yedi menambahkan bahwa beberapa tempat yang memiliki izin dari Pemkot Serang adalah restoran dan rumah makan, seperti di Legok.

Sementara itu, tempat hiburan di Kalodran tidak memiliki izin sama sekali.

Dia menegaskan bahwa pengelola tempat hiburan harus taat kepada peraturan. Pemkot akan mengambil tindakan tegas jika ada yang membuka segel.

"Kami sangat tegas dalam hal ini," tegasnya.

Serah Terima Jabatan Kapolres Serang Dipimpin Langsung oleh Kapolda Banten
Artikel Selanjutnya

Serah Terima Jabatan Kapolres Serang Dipimpin Langsung oleh Kapolda Banten

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 29 Januari 2024, 17:58 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB

Pokir DPRA Disebut Capai Rp1 Triliun, GAANAS Desak KPK Telusuri Alur Anggaran

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 19:25 WIB

Enam Bulan Menghilang, DPO Kasus Anak Akhirnya Diciduk Polisi Saat Temui Korban

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 11:28 WIB

Notaris Jember Ungkap Aspek Hukum Pendirian PT oleh Pasangan Suami Istri

Konten dari Pengguna Opini Minggu, 27 September 2026 | 20:48 WIB