TANGERANG, DISTRIKBANTENNEWS.COM – Polisi berhasil menangkap 19 pelajar yang terlibat dalam tawuran di Jalan Raya Rajeg-Mauk, Kabupaten Tangerang, pada Senin (15/1/2024) lalu. Tawuran tersebut menimbulkan empat korban yang mengalami luka akibat sabetan senjata tajam (sajam).
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah mendapatkan keterangan dari saksi-saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Para pelaku yang masih berstatus pelajar dan usianya masih di bawah umur itu diamankan bersama barang bukti berupa celurit, pedang, seragam sekolah, dan sepeda motor.
“Sejumlah barang bukti senjata tajam kami amankan berupa celurit, pedang, delapan kemeja putih (seragam sekolah), delapan celana abu (seragam sekolah), dan tiga unit sepeda motor,” ujar Arief di Tangerang, Minggu (28/1/2024).
Arief menambahkan, para pelaku telah janjian sebelumnya untuk melakukan tawuran melalui media sosial Instagram. Kedua kelompok yang bertikai adalah Tugustres dan Aliansi12. Mereka juga sudah mempersiapkan diri dengan membawa sajam.
“Tentunya di dampingi oleh pihak orang tua dan penanganan bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memberikan rekomendasi kepada penyidik sebagaimana di atur dalam sistem peradilan pidana anak,” tutur Arief.
Arief juga mengimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak secara ketat, awasi jam malam dan penggunaan media sosial anak. “Cek secara rutin penggunaan handphone anak, agar kejadian tawuran janjian melalui medsos tidak terus terulang dan dapat diantisipasi sejak awal,” ujar Arief.
*lin/red