Rabu, 14 Mei 2025 5:11 WIB
BerandaKriminalSatresnarkoba Polresta Serang Kota Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Satresnarkoba Polresta Serang Kota Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

- Advertisement -

SERANG, DISTRIKBANTENNEWS.COM – Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengamankan 2 pelaku penyalahgunaan Narkotika diketahui Pelaku berinisial pelaku FH (31) Warga Kp. Pinang Kramatwatu. dan F.H. (27) asal Kp. Kebagusan Kramatwatu, dinyatakan keduanya tidak memiliki pekerjaan.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto melalui Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Yudha menuturkan bahwa benar Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 Wib, didepan sebuah rumah yang beralamat Lingkungan Taman Baru, Satuan unit I Satresnarkoba Polresta Serang Kota melakukan penangkapan terhadap 2 orang pria dengan inisial FH (31) dan F.H. (27), saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik bening kecil yang berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu diatas pondasi rumah yang belum di bangun,” kata Yudha pada Rabu (24/1/2024).

Kemudian, Lanjut Yudha, dilakukan pemeriksaan kembali terhadap FH (31) dan F.H. (27) dan didapati bahwa dirinya disuruh oleh saudara FT (DPO) untuk membantu memperjual belikan narkotika jenis sabu tersebut.

“Awalya saudara FH (31) di hubungi oleh saudara FT (DPO) meminta tolong untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Cawang Jakarta Barat. kemudian pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira jam 09.00 Wib saudara pelaku langsung pergi ke daerah Cawang Jakarta Barat menggunakan mobil Bus, lalu sekira jam 12.30 Wib pelaku sampai di Daerah Cawang Jakarta Barat dan diarahkan oleh saudara FT untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah disimpan di depan ruko kosong,” jelas Yudha.

Yudha menambahkan bahwa FH (31) diperintahkan oleh saudara FT (DPO) untuk membagi narkotika jenis sabu yang sudah diambil tersebut dengan berat bruto 48,80 Gram untuk membagi menjadi paketan 1 bungkus plastik klip bening dengan berat 14,50 Gram, kemudian diserahkan kepada orang yang tidak diketahui identitasnya di daerah Karangantu.

1 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10 Gram diserahkan kepada orang yang tidak diketahui identitasnya di daerah Karangantu Kota Serang,

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 6 bungkus pelastik klip bening kecil yang berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,76 gram dan 2 buah HP Android,” ucap Yudha.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 (1) Sab Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

*red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -