Dijelaskan perjanjian Kerja PPPK berlaku selama lima (5) tahun. Setiap tahun dievaluasi apakah memenuhi syarat atau tidak untuk dilanjutkan.
"PPPK itu menyesuaikan dengan masa pensiun PNS. Tetapi bisa kena evaluasi kerja ketika ada pelanggaran atau ketidaksanggupan dalam mengerjakan tugas bisa saja dievaluasi kapan saja. Usia pensiun untuk fungsional itu 58 dan tenaga teknis 60," jelas Nana.
"PPPK Provinsi Banten mendapatkan tunjangan kinerja sesuai tugas pokok dan fungsinya," tambahnya
Pewarta: Herfa
Editor: