Kamis, 1 Oktober 2026

Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten Amankan 5 Remaja Yang Sempat Viral di Medsos

BAGIKAN:
Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten Amankan 5 Remaja Yang...
0
Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten Amankan 5 Remaja Yang Sempat Viral di Medsos

CILEGON, DISTRIKBANTENNEWS.COM - Pada Kamis (10/08) sekira pukul 14.30 Wib, Polres Cilegon Polda Banten gelar Press conference terkait ungkap kasus aksi kelompok remaja yang sempat viral di medsos.

Dalam Press conference tersebut dihadiri oleh KBO Satreskrim Polres Cilegon IPTU Maman Hermawan dan Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten IPDA Patuan S. A.

J Sihombing S di dampingi oleh Kasihumas Polres Cilegon Polda Banten AKP Sigit Dermawan.

KBO Satreskrim Polres Cilegon IPTU Maman Hermawan menjelaskan kronologis kejadian tersebut. "Bahwa pada Minggu (20/07) sekira jam 04.00 Wib di lingkungan kapu Denok Kelurahan Lebak Denok Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon berawal dari salah satu kelompok yang menamakan dirinya "Matador" mengajak aksi tawuran kepada kelompok"Remaja enjoy" yang kemudian menunjuk lokasi untuk melakukan aksi tawuran pada saat akhir tawuran tersebut berlangsung direkam melalui handphone milik salah satu anggota kelompok lalu diposting atau diunggah ke akun media sosial Instagram "Remaja enjoy 21" sehingga membuat gaduh masyarakat di daerah hukum Polres Cilegon Polda Banten," ucap Maman.

"Modus operandi mereka melakukan penyerangan sambil mengacungkan senjata tajam dengan warna kotak putih lalu direkam menggunakan handphone dan di posting atau diunggah ke akun media sosial Instagram Adapun kelima pelaku adalah ED (15) warga Kramatwatu, IS (17 ) warga harjatani Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang DR (15 ) pelajar alamat citangkil Kota Cilegon, REM (16) warga Rama nuju Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon TM (15) warga cimerak Kebonsari citangkil kota Cilegon," terang Maman.

Maman menjelaskan motif dari kelima pelaku ini adalah ingin mencari popularitas. "Motif dari pada kelima pelaku ini ingin mencari popularitas dengan membawa nama kelompok geng lalu merekam kejadian tersebut dan di posting atau diunggah di akun media sosial," kata Maman.

Maman menjelaskan para pelaku sudah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan. "Para pelaku saat ini diamankan lalu menjalani proses pemeriksaan dengan didampingi oleh orang tua masing-masing disesuaikan dengan mekanisme sistem peralihan anak sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak Memperoleh jaminan dari orang tua atau wali dan atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti dan atau tidak akan mengulangi tindakan pidana," jelas Maman.

Dalam hal ini Maman menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. "Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah Stick golf, satu bilah grosir (golok sisir), satu buah paralon yang dimodifikasi menjadi bentuk Clurit dan satu buah lempeng besi panjang," jelas Maman.

"Kami melakukan pembinaan terhadap 5 (lima) orang yang diamankan dan Wajib Lapor selama waktu yang telah ditentukan," tambah Maman.

Kanit 1 Pidum Polres Cilegon Polda Banten IPDA Patuan S. A.

J Sihombing menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian jika melihat atau mengetahui terjadi tindak pidana atau meresahkan masyarakat. "Kami menghimbau kepada masyarakat apabila di wilayahnya terjadi tindak pidana atau meresahkan masyarakat segera Melaporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polres Cilegon 110 dan diharapkan kepada orang tua untuk mengawasi putra putrinya jangan sampai menjadi korban atau menjadi pelaku kejahatan dan jam 21.00 Wib putra putrinya sudah berada di Rumah," tutup Patuan S.

A. J Sihombing.

Pewarta: Yani
Editor: Herfa
Peringati 28 Tahun Pengabdian Akpol 1995, Batalyon Patria Tama di Polda Banten Gelar Donor Darah
Artikel Selanjutnya

Peringati 28 Tahun Pengabdian Akpol 1995, Batalyon Patria Tama di Polda Banten Gelar Donor Darah

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 10 Agustus 2023, 15:30 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB

Pokir DPRA Disebut Capai Rp1 Triliun, GAANAS Desak KPK Telusuri Alur Anggaran

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 19:25 WIB

Enam Bulan Menghilang, DPO Kasus Anak Akhirnya Diciduk Polisi Saat Temui Korban

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 11:28 WIB

Notaris Jember Ungkap Aspek Hukum Pendirian PT oleh Pasangan Suami Istri

Konten dari Pengguna Opini Minggu, 27 September 2026 | 20:48 WIB

Gali Tanah Urug Tanpa Izin, Dua Pria di Kronjo Diciduk Polda Banten

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 12:28 WIB

Kalapas Cianjur Prayogo Mubarak Motivasi Warga Binaan untuk Berani Berubah

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 12:22 WIB

Sengketa Pesangon Teknisi Lion Air Rp400 Juta Masuk Babak Eksekusi

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 09:05 WIB