Rabu, 30 September 2026

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

BAGIKAN:
Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan...
0
Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

SERANG – Polres Serang merespons keluhan warga Kampung Pabrik, Desa Tegalmaja, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, terkait dugaan polusi udara dan debu yang dikaitkan dengan aktivitas PT Yanfa di kawasan IKPP Serang.

Polres Serang memastikan informasi tersebut menjadi perhatian dan akan didalami untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan. Pendalaman dilakukan dengan mengedepankan fakta, bukti, serta koordinasi dengan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady, S.T.K., S.I.K., mengatakan pihaknya tidak mengabaikan informasi maupun keluhan yang disampaikan masyarakat.

Namun, menurutnya, diperlukan pemeriksaan dan pendalaman terlebih dahulu untuk memastikan duduk persoalan secara objektif.

“Kami memahami keresahan masyarakat terkait adanya dugaan polusi dan debu yang dirasakan warga. Informasi tersebut menjadi perhatian kami. Polres Serang akan melakukan pendalaman terhadap informasi yang ada dengan mengedepankan fakta dan bukti, sehingga dapat diketahui secara jelas kondisi yang sebenarnya,” ujar Andi.

Ia menjelaskan, penanganan persoalan yang berkaitan dengan dugaan pencemaran lingkungan membutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk instansi yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan hidup.

Langkah tersebut diperlukan agar setiap tindakan yang dilakukan memiliki dasar pemeriksaan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan kepolisian. Apabila nantinya ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian
Artikel Selanjutnya

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Diterbitkan: 30 September 2026, 20:22 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB

Pokir DPRA Disebut Capai Rp1 Triliun, GAANAS Desak KPK Telusuri Alur Anggaran

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 19:25 WIB

Enam Bulan Menghilang, DPO Kasus Anak Akhirnya Diciduk Polisi Saat Temui Korban

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 11:28 WIB

Notaris Jember Ungkap Aspek Hukum Pendirian PT oleh Pasangan Suami Istri

Konten dari Pengguna Opini Minggu, 27 September 2026 | 20:48 WIB

Gali Tanah Urug Tanpa Izin, Dua Pria di Kronjo Diciduk Polda Banten

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 12:28 WIB

Kalapas Cianjur Prayogo Mubarak Motivasi Warga Binaan untuk Berani Berubah

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 12:22 WIB

Sengketa Pesangon Teknisi Lion Air Rp400 Juta Masuk Babak Eksekusi

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 09:05 WIB