Rabu, 23 September 2026

Polsek Cikupa Polresta Tangerang Berhasil Ringkus 4 Pelaku Curanmor

BAGIKAN:
Polsek Cikupa Polresta Tangerang Berhasil Ringkus 4 Pelaku C...
0
Polsek Cikupa Polresta Tangerang Berhasil Ringkus 4 Pelaku Curanmor

DBN Tangerang - Personel Polsek Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 4 orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kelimanya adalah AW (23), AA (23), RA (30), HA (27).

Sedangkan satu pelaku lain yakni AS (24) masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pramono mengatakan, ke-5 tersangka memiliki masing-masing peran.

"Tersangka AW dan tersangka RA bertugas sebagai eksekutor dan otak perencanaan. Tersangka AA bertugas membonceng pelaku lain dan menyembunyikan hasil curian. Kemudian tersangka HA dan tersangka AS (DPO) bertugas mengawasi situasi sekitar," kata Imam pada Rabu (12/07).

Dikatakan Imam, para pelaku beraksi di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang. TKP 1 yaitu di depan kontrakan Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya pada Kamis (08/06).

TKP 2 di Parkiran Mesjid Baiturahman, Kampung Pengkolan, Desa Pasir Gadung pada Jumat (09/06). Kemudian TKP 3 di Kampung Pabuaran, Desa Dukuh pada Kamis (15/06).

"Dari tangan para tersangka kami mengamankan 5 unit sepeda motor dan senjata tajam jenis badik, serta beberapa kunci letter T dan letter L," tutur Imam.

Imam melanjutkan, modus para pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan merusak jendela rumah apabila target motor di dalam rumah. Selain itu, para tersangka juga mengincar motor yang diparkir di tempat sepi.

"Sepeda motor hasil kejahatan kemudian dijual ke daerah Pandeglang dan Sumatera," terang Imam.

Kepada penyidik, para tersangka mengaku uang hasil kejahatan menjual motor curian digunakan untuk berfoya-foya atau bersenang-senang. "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Imam.

Laporan: TIM

Polda Banten Hadiri Pembukaan Bimtek Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat yang Digelar Oleh KPK
Artikel Selanjutnya

Polda Banten Hadiri Pembukaan Bimtek Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat yang Digelar Oleh KPK

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 12 Juli 2023, 06:57 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Berantas Halinar, Lapas Bandanaira Gelar Razia dan Tes Urine Bersama TNI-Polri

Konten dari Pengguna Siaran Pers Selasa, 22 September 2026 | 03:02 WIB

Perselisihan Ibadah GKPI Rajeg Berakhir Damai

Konten Redaksi Senin, 21 September 2026 | 23:27 WIB

Dugaan Pencabulan Anak Dilaporkan, Polres Serang Pastikan Kasus Terus Diproses

Konten Redaksi Senin, 21 September 2026 | 15:07 WIB

Koruptor Dipenjara, Aset Jangan Ikut Aman

Konten Redaksi Minggu, 20 September 2026 | 12:21 WIB

Optimalisasi Pembinaan, Lapas Bandanaira Gandeng Peserta Magang Lakukan Asesmen Warga Binaan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 16 September 2026 | 10:30 WIB

18 Bangunan Liar Disikat, Pemkot Bandung Kembalikan Fungsi Saluran Air

Konten Redaksi Selasa, 15 September 2026 | 14:20 WIB

Cegah Penyelundupan Barang Terlarang, Lapas Batang Perketat Pemeriksaan Barang Titipan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Selasa, 15 September 2026 | 13:21 WIB

Komitmen Zero Narkoba, Lapas Bandanaira Rutin Tes Urine Warga Binaan dan Petugas

Konten dari Pengguna Siaran Pers Selasa, 15 September 2026 | 09:00 WIB

Perkuat Koordinasi dan Publikasi, Lapas Bandanaira Ikuti Pengarahan dan Sosialisasi Kehumasan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Senin, 14 September 2026 | 14:31 WIB