Rabu, 25 Desember 2024 2:29 WIB
BerandaBisnisUMKM Cilegon Bisa Besar Jika UU 20 Tahun 2008 Dilaksanakan Industri

UMKM Cilegon Bisa Besar Jika UU 20 Tahun 2008 Dilaksanakan Industri

- Advertisement -

DBN Cilegon – Keberadaan perusahaan industri di Kota Cilegon seharunya menjadi keuntungan besar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Hal ini dikarenakan ada aturan yang mengharuskan industri membina masyarakat di sekitar lingkungannya.

Kota Cilegon memiliki banyak sekali perusahaan industri besar bersekala internasional, namun pelaku UMKM di sekitar lingkungan pabrik masih kesulitan mendapatkan modal dan terbelit hutang ke Pinjol atau Bank keliling.

Toto Liswanto, sebagai pelaku UMKM di Kota Cilegon merasa miris dengan kondisi semacam ini. Tak sedikit pelaku usaha yang tidak bisa berkembang bahkan berhenti karena tidak memiliki cukup modal usaha.

“Perusahaan besar itu banyak, baik BUMN maupun perusahaan luar negeri. Kita bisa melihat pabriknya besar dan tinggi, namun masyarakat disekitarnya kumuh dan miskin,” kata politisi Demokrat ini saat diskusi UMKM, Sabtu 8 Juni 2023.

UMKM dipercaya Toto bisa mengentaskan persoalan kemiskinan dan pengangguran jika ada peran serta industri dalam membina UMKM secara serius. Padahal negara sudah mengatur melalui Udang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

“Undangan-undang ini jelas mengatur kontribusi industri untuk melakukan pembinaan. Menjadi pertanyaan, seberapa besar keseriusan pihak industri membina lingkungannya?” kata Toto.

Bacaleg Dapil IV Grogol-Pulomerak dari Partai Demokrat ini menjelaskan, berdasarkan UU 20 Tahun 2008 Pasal 21 (2) BUMN dapat menyediakan biaya dari penyisihan bagian laba tahunan yang dialokasikan ke UMKM dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lain.

Poin selanjutnya di nomor 3, Usaha besar nasional dan asing dapat menyediakan pembiayaan yang dialokasikan kepada UMKM dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah dan pembiayaan lainnya.

“Selanjutnya baik pemerintah maupun industri dapat memberikan hibah dan sumber biaya yang sah untuk UMKM,” kata Toto.

Selama ini pengelolaan dan pengembangan UMKM di Cilegon belum merata. Bahkan isu program pemberdayaan UMKM dimanfaatkan untuk kepentingan bersifat politik oleh penguasa dalam janji kampanye.

“Pengalaman yang mengajarkan saya untuk terus belajar dari kegagalan menjalankan UMKM. Banyak pelaku usaha mengalami kesulitan berupa modal dan akses pemasaran,” kata Toto.

Pemerintah daerah seharunya memiliki regulasi untuk menguatkan UU No. 20 tahun 2023 tentang UMKM, sehingga pihak industri bisa memberikan bantuan pendanaan kepada masyarakat di lingkungannya.

“Perda tentang penguatan UMKM sangat penting di Kota Cilegon. Sehingga ada kontrol yang baik. Pemerintah Daerah bisa menjadi fasilitator, pihak industri menjalankan kewajiban membina UMKM” kata Toto. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -