SERANG – Tarif parkir kendaraan pada acara Organ Musik (OM) Adella di Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan. Pengunjung disebut harus membayar Rp20.000 untuk sepeda motor dan Rp30.000 untuk mobil.
Besaran tarif tersebut menuai pertanyaan karena dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan tarif retribusi parkir yang berlaku di Kabupaten Serang. Kondisi ini memunculkan desakan agar pihak terkait memeriksa dasar penetapan tarif serta memastikan tidak ada pungutan yang merugikan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tarif parkir yang diberlakukan pada acara tersebut mencapai Rp20.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp30.000 untuk kendaraan roda empat. Namun, pihak yang menetapkan tarif, status pengelolaan lahan parkir, serta dasar penarikan biaya tersebut masih perlu dikonfirmasi.
Tarif Parkir Disorot, Selisih Mencapai 10 Kali Lipat
Sebagai pembanding, Peraturan Bupati Serang Nomor 272 Tahun 2023 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum mencantumkan tarif Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp3.000 untuk mobil penumpang, serta Rp5.000 untuk bus, truk, dan kendaraan besar lainnya per sekali parkir. Ketentuan terkait tempat parkir khusus juga perlu diperiksa sesuai lokasi dan status pengelolaannya. .
Jika dibandingkan dengan tarif tersebut, pungutan Rp20.000 untuk sepeda motor mencapai 10 kali lipat tarif pembanding, sedangkan Rp30.000 untuk mobil mencapai 10 kali lipat tarif pembanding Rp3.000.
Meski demikian, penetapan apakah pungutan tersebut melanggar aturan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, terutama untuk memastikan apakah lokasi parkir berada di tepi jalan umum, tempat parkir khusus, atau lahan privat yang dikelola untuk kegiatan acara.
Dugaan Pungutan Liar Perlu Ditelusuri