Besarnya tarif parkir tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan penyelenggaraan acara dan pengelolaan parkir di lokasi.
Apabila ditemukan pungutan tanpa dasar yang sah, masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, tarif yang tinggi tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana pungutan liar. Unsur pelanggaran perlu ditentukan berdasarkan fakta, status lahan, izin pengelolaan, serta mekanisme penarikan tarif.
Begitu pula dengan dugaan pembiaran oleh aparat. Belum ada keterangan yang dapat memastikan apakah kepolisian telah menerima laporan, melakukan pemeriksaan, atau mengambil langkah terkait persoalan tersebut.
Kapolsek Kragilan dan Polres Serang Diharapkan Beri Penjelasan
Publik kini menantikan penjelasan dari pihak penyelenggara acara, pengelola parkir, Pemerintah Kabupaten Serang, serta Polsek Kragilan dan Polres Serang.
Klarifikasi diperlukan untuk menjawab siapa yang menetapkan tarif parkir, ke mana uang pungutan tersebut disetorkan, apakah terdapat izin pengelolaan parkir, dan apakah tarif yang diberlakukan memiliki dasar hukum.
Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap ada penertiban dan tindakan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika pungutan tersebut memiliki dasar yang sah, pihak pengelola perlu menjelaskannya secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.