Selasa, 29 September 2026

Tak Cukup Damai Kekeluargaan, DPRD DKI Dorong Ranperda Perlindungan Perempuan Lebih Tegas

BAGIKAN:
Tak Cukup Damai Kekeluargaan, DPRD DKI Dorong Ranperda Perli...
0
Tak Cukup Damai Kekeluargaan, DPRD DKI Dorong Ranperda Perlindungan Perempuan Lebih Tegas

JAKARTA — Upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan terus didorong Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan.

Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi payung hukum bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan, tetapi juga mampu membangun sistem pencegahan serta memberikan konsekuensi yang jelas kepada pelaku.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, H. Abdul Aziz, mengatakan pihaknya tengah mematangkan materi Ranperda dengan mempelajari berbagai kebijakan yang telah diterapkan di daerah lain. Salah satunya adalah kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang menerapkan sanksi administratif terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan.

Menurut Abdul Aziz, setiap kebijakan yang akan diadopsi harus terlebih dahulu disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mempelajari berbagai kebijakan yang telah diterapkan di daerah lain, termasuk di Surabaya. Pertanyaannya adalah apakah mekanisme serupa dapat diterapkan di DKI Jakarta sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak memungkinkan, maka kami akan mencari alternatif yang tetap memiliki daya tekan dan memberikan efek jera,” ujar Abdul Aziz, dikutip dari kanal YouTube DPRD DKI Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Ia menilai persoalan kekerasan terhadap perempuan tidak bisa dipandang sebelah mata. Terlebih, dalam sejumlah kasus, korban dan pelaku memiliki hubungan dekat sehingga penyelesaian perkara kerap dilakukan secara kekeluargaan.

Situasi tersebut, kata Abdul Aziz, menjadi salah satu tantangan dalam memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Ketika pelaku tidak mendapatkan konsekuensi yang memberikan efek pencegahan, potensi kekerasan berulang tetap terbuka.

“Korban kekerasan terhadap perempuan masih cukup banyak. Namun, banyak kasus diselesaikan secara kekeluargaan sehingga pelaku tidak merasakan konsekuensi yang cukup untuk mencegah perbuatannya terulang,” tegasnya.

Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Lapas Bandanaira Koordinasi Kamtib dengan APH
Artikel Selanjutnya

Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Lapas Bandanaira Koordinasi Kamtib dengan APH

Diterbitkan: 14 Agustus 2026, 16:55 WIB · Diperbarui: 14 Agustus 2026, 16:55 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Notaris Jember Ungkap Aspek Hukum Pendirian PT oleh Pasangan Suami Istri

Konten dari Pengguna Opini Minggu, 27 September 2026 | 20:48 WIB

Gali Tanah Urug Tanpa Izin, Dua Pria di Kronjo Diciduk Polda Banten

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 12:28 WIB

Kalapas Cianjur Prayogo Mubarak Motivasi Warga Binaan untuk Berani Berubah

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 12:22 WIB

Sengketa Pesangon Teknisi Lion Air Rp400 Juta Masuk Babak Eksekusi

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 09:05 WIB

Polda Banten Hentikan Penyidikan Perkara Cheongfuli dan Citra Baru Steel

Konten Redaksi Jumat, 25 September 2026 | 16:31 WIB

Simpan 14,52 Gram Sabu di Kontrakan, Pria 26 Tahun Diciduk Polresta Tangerang

Konten Redaksi Jumat, 25 September 2026 | 08:12 WIB

Berantas Halinar, Lapas Bandanaira Gelar Razia dan Tes Urine Bersama TNI-Polri

Konten dari Pengguna Siaran Pers Selasa, 22 September 2026 | 03:02 WIB

Perselisihan Ibadah GKPI Rajeg Berakhir Damai

Konten Redaksi Senin, 21 September 2026 | 23:27 WIB