Minggu, 8 Maret 2026
Login Kirim Tulisan

Satpol PP Jakarta Barat Perketat Penertiban Pak Ogah di Grogol Petamburan

BAGIKAN:
Satpol PP Jakarta Barat Perketat Penertiban Pak Ogah di Grog...
0
Iklan
Satpol PP Jakarta Barat Perketat Penertiban Pak Ogah di Grogol Petamburan
Satpol PP Jakarta Barat memperketat penertiban para pengatur lalu lintas liar atau Pak Ogah di kawasan Grogol Petamburan. (Dok. Ist)

DISTRIKBANTENNEWS.COM, Banten - Pemerintah Kota Jakarta Barat melalui Satpol PP dan Suku Dinas Sosial meningkatkan operasi penertiban terhadap "Pak Ogah" di kawasan Grogol Petamburan. Langkah ini dilakukan setelah banyaknya keluhan masyarakat mengenai keberadaan pengatur lalu lintas liar yang dinilai mengganggu kelancaran arus kendaraan.

Beberapa titik jalan yang dianggap rawan kemacetan menjadi sasaran operasi gabungan tersebut. Aktivitas pungutan liar oleh pengatur jalan tidak resmi disebut sering terjadi di lokasi-lokasi ini.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan warga mengenai praktik pengaturan kendaraan yang dilakukan secara tidak resmi.

"Dalam laporan itu, banyak pengendara yang tidak memberi uang kerap ditahan, sehingga menyebabkan kemacetan panjang. Kondisi ini terjadi di sekitar proyek jalan layang (flyover) Jalan Prof Dr. Latumeten," kata Herry.

Menurut Herry, aksi tersebut membuat arus kendaraan menjadi tidak lancar, terutama pada jam sibuk. Volume kendaraan meningkat tajam di waktu-waktu tersebut.

Selain di sekitar proyek flyover Latumeten, praktik serupa juga ditemukan di beberapa ruas jalan lain di wilayah Grogol Petamburan. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian petugas adalah perempatan Jalan Pesing yang berada di kolong flyover Daan Mogot.

Di titik tersebut, para pengatur lalu lintas liar bahkan berani membuka pembatas jalur busway. Mereka menjadikannya tempat melakukan pungutan terhadap pengendara.

Tindakan tersebut tentu sangat membahayakan sekaligus melanggar aturan. Jalur busway seharusnya hanya digunakan oleh bus Transjakarta.

Iklan
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 8 Maret 2026, 10:21 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Tags

Terkini