Arus lalu lintas di sejumlah titik rawan di Grogol Petamburan juga diharapkan menjadi lebih tertib dan lancar. Setelah operasi penertiban dilakukan, Satpol PP Jakarta Barat bersama Sudin Sosial tidak langsung menghentikan pengawasan.
Petugas tetap melakukan patroli rutin guna memastikan tidak ada lagi pengatur lalu lintas liar yang kembali beroperasi. Langkah pengawasan ini juga bertujuan untuk menjaga ketertiban umum.
Selain itu, untuk memberikan rasa aman bagi para pengguna jalan. Herry menegaskan, kegiatan penertiban ini dilaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku di wilayah DKI Jakarta.
Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam peraturan tersebut, khususnya Pasal 7 Ayat 2, disebutkan bahwa setiap orang atau kelompok yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pungutan.
Larangan ini berlaku terhadap kendaraan umum maupun angkutan barang di jalan. Sementara itu, Camat Grogol Petamburan, Raditian Ramajaya, menyatakan pihaknya juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.
Koordinasi ini untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi. Salah satunya dengan menjalin kerja sama bersama pihak Transjakarta dalam pengawasan jalur busway di kawasan Pesing.
"Biasanya ada petugas yang mengatur lalu lintas bus Transjakarta pada jam-jam sibuk. Kami juga telah meminta Satpol PP untuk melakukan patroli pengawasan di sekitar lokasi sekaligus membantu kelancaran lalu lintas," tutup Raditian.
***