DISTRIKBANTENNEWS.COM, Banten - Pemerintah Indonesia kini memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital. Langkah ini dilakukan melalui penerapan kebijakan baru terkait penggunaan platform digital oleh anak.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini menjadi langkah teknis pelaksanaan dari PP TUNAS.
Pemerintah menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan internet yang lebih aman bagi anak-anak. Kebijakan ini bertujuan mengurangi berbagai risiko yang dapat terjadi di dunia digital.
Risiko tersebut meliputi paparan konten tidak sesuai usia, perundungan siber, hingga potensi kejahatan digital. Kejahatan ini sering menargetkan anak.
Salah satu poin dalam kebijakan adalah penyesuaian penggunaan akun digital oleh anak. Akun milik anak berusia di bawah 16 tahun akan mulai dinonaktifkan.
Penonaktifan berlaku untuk platform digital dengan tingkat risiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. Proses ini akan dimulai pada 28 Maret 2026.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan penggunaan teknologi digital oleh anak tetap dalam pengawasan. Kebijakan juga harus sesuai dengan prinsip perlindungan anak.
Pemerintah juga mendorong platform digital untuk ikut berperan dalam menerapkan kebijakan ini secara bertahap. Dengan aturan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak.
Perkembangan teknologi diharapkan tetap sejalan dengan perlindungan generasi muda.
***