Jumat, 2 Oktober 2026

Pemerintah Perketat Standar Keamanan Dapur Program Makanan Bergizi Gratis

BAGIKAN:
Pemerintah Perketat Standar Keamanan Dapur Program Makanan B...
0
Pemerintah Perketat Standar Keamanan Dapur Program Makanan Bergizi Gratis
Pemerintah memperketat standar keamanan dapur melalui bimbingan teknis penjamah makanan untuk Program Makanan Bergizi Gratis di Yogyakarta. (Dok. Ist)

DISTRIKBANTENNEWS.COM, Yogyakarta - Pemerintah memperketat standar keamanan dapur untuk Program Makanan Bergizi Gratis. Langkah ini dilakukan melalui Bimbingan Teknis Penjamah Makanan dan percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi .

Kegiatan tersebut berlangsung serentak pada 7–8 Maret 2026 di delapan wilayah Kantor Koordinasi Program Pemenuhan Gizi. Salah satu lokasi pelaksanaannya adalah Yogyakarta, yang dipusatkan di Eastparc Hotel.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Irjen Pol Sony Sonjaya, menekankan pentingnya menjaga kualitas makanan bergizi. Menurutnya, hal ini sangat krusial karena menyangkut masa depan generasi bangsa.

"Makanan bergizi merupakan hak seluruh anak Indonesia, sehingga kualitas penyediaan makanan harus menjadi perhatian bersama," ujar Sony saat membuka kegiatan secara hybrid pada Sabtu kemarin (7/3/2026).

Sony menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan langkah strategis pemerintah. Tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para penjamah makanan yang terlibat dalam operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

Pelatihan penjamah makanan juga menjadi salah satu syarat penting untuk memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Sertifikat ini memastikan bahwa dapur produksi makanan telah memenuhi standar kebersihan dan kesehatan.

"Dengan SLHS ini, kegiatan produksi makanan bergizi dilakukan pada tempat yang sarana-prasarananya benar-benar terjamin kebersihan dan kesehatannya, sehingga disebut laik higiene sanitasi. Kami juga mengingatkan seluruh pengelola SPPG agar segera mengurus proses sertifikasi setelah dapur dinyatakan operasional, dengan batas waktu pendaftaran SLHS maksimal 30 hari sejak operasional," tutup Irjen Pol Sony Sonjaya.

***

Gubernur Andra Soni Salurkan Bantuan Sosial di Safari Ramadan Tangsel
Artikel Selanjutnya

Gubernur Andra Soni Salurkan Bantuan Sosial di Safari Ramadan Tangsel

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 8 Maret 2026, 08:51 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Agus Andrianto Masuk 7 Menteri dengan Kinerja Terendah Versi Survei Vox Politica

Konten Redaksi Minggu, 27 September 2026 | 18:50 WIB

Lapas Bandanaira Perkuat Kesiapsiagaan Bencana bersama SAR dan PLN

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:38 WIB

Lapas Kelas IIA Serang Tutup Rangkaian Porsenap dengan Senam Bersama

Konten dari Pengguna Siaran Pers Sabtu, 15 Agustus 2026 | 10:12 WIB

Perbaikan Jalan di Kota Serang: Sudahkah Menyentuh Kebutuhan Masyarakat?

Konten dari Pengguna Berita & Kegiatan Senin, 11 Mei 2026 | 15:09 WIB

Rutan Marabahan Perkuat Komitmen Bersih Halinar Melalui Ikrar Bersama dan Razia Gabungan Bersama APH

Konten dari Pengguna Berita & Kegiatan Jumat, 8 Mei 2026 | 14:37 WIB