Menanggapi kondisi tersebut, Satpol PP bersama petugas dari Sudin Sosial Jakarta Barat segera melakukan operasi penertiban. Kegiatan ini sudah dimulai sejak awal Maret 2026.
"Kami tindaklanjuti dengan melakukan penertiban sejak tanggal 3 Maret 2026 lalu. Penertiban melibatkan puluhan petugas gabungan dengan menyasar rawan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial di perempatan Pesing (kolong flyover Daan Mogot), Jalan Latumeten, Jalan Makaliwe, Jalan Semeru dan Jalan S. Parman," ujar Herry.
Operasi gabungan tersebut menyasar sejumlah individu yang tergolong PPKS. Mereka kerap beraktivitas di jalanan.
Dalam operasi yang digelar di perempatan Pesing, tepatnya dekat Mapolres Jakarta Barat, petugas berhasil mengamankan satu orang PPKS. Orang tersebut kemudian dibawa ke Panti Sosial Kedoya.
Di panti sosial, PPKS tersebut akan menjalani proses asesmen sekaligus pembinaan lebih lanjut. Setelah penertiban di Traffic Light Pesing, tim gabungan melanjutkan kegiatan operasi ke beberapa titik lain di wilayah Kelurahan Grogol.
Lokasi yang menjadi target berikutnya berada di sekitar proyek pembangunan flyover Latumeten. Kawasan ini memang kerap dipadati kendaraan.
Di kawasan tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah orang yang beraktivitas sebagai pengatur lalu lintas liar maupun pedagang asongan.
"Di kawasan itu, kami menertibkan tujuh PPKS, dengan rincian lima 'Pak Ogah' dan dua pedagang asongan. Mereka dibawa ke Panti Sosial Kedoya untuk asesmen dan pembinaan disertai berita acara serah terima," jelas Herry. Dengan adanya penertiban ini, pemerintah berharap aktivitas pungutan liar yang meresahkan masyarakat dapat dihentikan.