SERANG – Struktur anggaran Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 mengalami perubahan cukup signifikan. Dalam kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026, pendapatan daerah turun sekitar Rp363,91 miliar, sedangkan belanja daerah berkurang sekitar Rp414,74 miliar.
Kesepakatan tersebut disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten yang dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, Kamis (17/9/2026).
Berdasarkan kesepakatan tersebut, pendapatan daerah yang sebelumnya diproyeksikan sekitar Rp10,08 triliun berubah menjadi Rp9,72 triliun. Sementara belanja daerah turun dari sekitar Rp10,04 triliun menjadi Rp9,62 triliun.
Di sisi lain, surplus daerah justru meningkat. Dari sebelumnya sekitar Rp42,95 miliar, surplus diproyeksikan menjadi Rp93,79 miliar, atau bertambah sekitar Rp50,83 miliar. Surplus tersebut akan digunakan untuk menutup pembiayaan daerah.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 menjadi bagian dari proses penyesuaian kebijakan anggaran terhadap kondisi fiskal dan dinamika pembangunan daerah.
Menurutnya, setelah kesepakatan ditandatangani, Pemprov Banten dan DPRD memiliki tanggung jawab sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing untuk mengawal pelaksanaan pembangunan.
“Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, menjadi tanggung jawab bersama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk mengawal pembangunan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan,” kata Andra.
Ia mengatakan sejumlah catatan yang tercantum dalam berita acara kesepakatan akan ditindaklanjuti untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan APBD 2026.