“Beberapa catatan penting yang tertuang dalam berita acara yang telah disampaikan dapat kami tindak lanjuti guna peningkatan kualitas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.
Perubahan KUA-PPAS tersebut disusun dengan mengacu pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan RKPD Tahun 2026.
Tema pembangunan Provinsi Banten tetap diarahkan pada “Perkuatan Fondasi Pemerataan Kesejahteraan melalui Pendidikan Inklusif dan Infrastruktur Dasar Berkelanjutan.”
Kebijakan tersebut juga diselaraskan dengan tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026, yakni kedaulatan pangan dan energi serta penguatan ekonomi yang produktif dan inklusif. Selain itu, penyusunannya disinergikan dengan kebijakan pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Banten.
Andra mengatakan perubahan anggaran dilakukan sebagai respons terhadap dinamika permasalahan yang berkembang di daerah. Penyesuaian juga mempertimbangkan hasil evaluasi kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta capaian target kinerja program dan kegiatan.
“Penyesuaian anggaran juga dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah serta capaian target kinerja program dan kegiatan,” katanya.
Perubahan KUA-PPAS 2026 selanjutnya menjadi dasar dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026.
Andra mengapresiasi DPRD Provinsi Banten, TAPD, serta seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam proses penyusunan perubahan kebijakan anggaran tersebut.