Bagi Bapemperda, perlindungan perempuan bukan hanya persoalan penanganan setelah kekerasan terjadi. Upaya tersebut juga harus diarahkan untuk membangun kesadaran sejak dini agar kekerasan tidak terjadi.
Dengan adanya regulasi yang kuat, implementatif dan berkeadilan, Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD diharapkan mampu menghadirkan sistem perlindungan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan pesan tegas bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak dapat dibenarkan dan tidak boleh dianggap sebagai persoalan domestik semata.