Ikuti Kami
Rabu, 8 Juli 2026 Versi Web

JAKSA AGUNG SETUJUI 11 PERKARA DISELESAIKAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF

Penulis: Siska Mawita
Selasa, 7 Oktober 2025 | 22:10 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum Prof.

Dr. Asep Nana Mulyana.

Penulis: Siska Mawita
Selasa, 7 Oktober 2025 | 22:10 WIB
Artikel Selanjutnya

Kanwil Kemenkumham Banten Kawal Penyusunan Propemperda Kabupaten Pandeglang Tahun 2026

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
JAKSA AGUNG SETUJUI 11 PERKARA DISELESAIKAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF

Bagikan artikel ini melalui