JAKSA AGUNG SETUJUI 11 PERKARA DISELESAIKAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum Prof.
Dr. Asep Nana Mulyana.
Penulis: Siska Mawita
Selasa, 7 Oktober 2025 | 22:10 WIB