Ikuti Kami
Rabu, 8 Juli 2026 Versi Web

JAKSA AGUNG SETUJUI 11 PERKARA DISELESAIKAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF

Penulis: Siska Mawita
Selasa, 7 Oktober 2025 | 22:10 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Para Tersangka belum pernah dihukum;

Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Para Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Para Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Penulis: Siska Mawita
Selasa, 7 Oktober 2025 | 22:10 WIB
Artikel Selanjutnya

Kanwil Kemenkumham Banten Kawal Penyusunan Propemperda Kabupaten Pandeglang Tahun 2026

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
JAKSA AGUNG SETUJUI 11 PERKARA DISELESAIKAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF

Bagikan artikel ini melalui