JAKSA AGUNG SETUJUI 11 PERKARA DISELESAIKAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF
Para Tersangka belum pernah dihukum;
Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Para Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Para Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.
Penulis: Siska Mawita
Selasa, 7 Oktober 2025 | 22:10 WIB