JAKSA AGUNG SETUJUI 11 PERKARA DISELESAIKAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF
Setelah mempelajari berkas perkara, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan tersebut kepada JAM-Pidum. Permohonan itu akhirnya disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa (7/10/2025).
Selain perkara tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap 10 (sepuluh) perkara lainnya, yaitu:
1. Tersangka Ibrahim AR dari Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka Dodi Febriansyah bin Ru’i dari Kejaksaan Negeri Pagar Alam, melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
3. Tersangka Rudi Miriansyah bin Ru’i dari Kejaksaan Negeri Pagar Alam, melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
4. Tersangka Rony Prihatin alias Sakol dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
5. Tersangka Ivan Maulana Dharmawan alias Ipan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
6. Tersangka Suhairi alias Dedek bin Alm.