JAKSA AGUNG SETUJUI 11 PERKARA DISELESAIKAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF
Zakaria dari Kejaksaan Negeri Langsa, melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
7. Tersangka Syafruddin bin (Alm) A.
Rahman dari Kejaksaan Negeri Bireuen, melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
8. Tersangka M. Amin bin (Alm) M. Taib dari Kejaksaan Negeri Bireuen, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9. Tersangka Defri Maulanda bin Suhaimin dari Kejaksaan Negeri Bireuen, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
10. Tersangka Baraso Dakhi alias Ama Efi dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Para Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;