JAKSA AGUNG SETUJUI 11 PERKARA DISELESAIKAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF
JAKARTA, – Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 11 (sebelas) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Selasa (7/10/2025).
Salah satu perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui mekanisme keadilan restoratif yakni terhadap Tersangka Seriapus, anak dari Mantarudin, dari Kejaksaan Negeri Kapuas, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Tersangka yang mengaku bernama Hardi berkenalan dengan Saksi Roy Yordi dan Saudara Brama di Taman Askari Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kemudian, Tersangka bersama dengan Saksi Roy Yordi dan Saudara Brama nongkrong bersama, lalu Saksi Roy Yordi pergi ke toilet. Melihat situasi tersebut, Tersangka mengambil kunci sepeda motor Honda Sonic warna merah dengan Nopol KH 2946 UB, Nomor Rangka MH1K3112LK268325, Nomor Mesin KB11E1268010 milik Saksi Roy Yordi yang sebelumnya ditinggalkan di tempat duduk.
Selanjutnya, Tersangka langsung membawa sepeda motor tersebut tanpa seizin pemiliknya. Akibat kejadian itu, Saksi Roy Yordi mengalami kerugian sekitar Rp13.000.000 (tiga belas juta rupiah).
Mengetahui peristiwa tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, S.H., M.H., Kasi Pidum Taufik Hidayah, S.H., M.H., serta Jaksa Fasilitator Desida Dwizhafira, S.H., M.H. menginisiasikan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Proses perdamaian antara Tersangka dan korban dilakukan pada 24 September 2025. Dalam proses tersebut, diketahui Tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan menyatakan tidak akan mengulanginya.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Agus Sahat S.T. Lumban Gaol, S.H., M.H.