SERANG – Polres Serang menerima laporan masyarakat terkait dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di salah satu perusahaan yang berada di wilayah Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Laporan tersebut kini tengah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang. Polisi memastikan laporan akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, S.T.K., S.I.K., mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan dalam proses penerimaan tenaga kerja.
“Kami telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan. Tentunya setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Andi Kurniady, Kamis (8/10/2026).
Menurut Andi, penyidik selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Langkah itu dilakukan dengan mengumpulkan keterangan dari pelapor maupun pihak-pihak terkait serta memeriksa bukti-bukti yang telah disampaikan.
“Kami akan melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, termasuk meminta keterangan pihak-pihak terkait dan memeriksa bukti-bukti yang ada. Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah sehingga seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti,” jelasnya.
Ia menegaskan, proses penyelidikan maupun penyidikan akan dilakukan berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan. Polisi juga tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh keterangan dan alat bukti diperiksa secara menyeluruh.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan atau menjanjikan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang sebagai imbalan.