Salah satu bentuk kerja sama tersebut berkaitan dengan integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP). Integrasi data tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
“PKS terkait integrasi NIB dan NOP ini kami harapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan terintegrasinya data Nomor Induk Bidang dengan Nomor Objek Pajak, kami berharap peningkatan pendapatan daerah Kota Serang dapat menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kantor Pertanahan Kota Serang akan terus mendukung berbagai program Pemerintah Kota Serang. Kerja sama tersebut juga disebut sejalan dengan sinergi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta menjadi bagian dari perhatian dalam pengamanan dan penertiban aset pemerintah daerah.
“Kami akan selalu mendukung program-program Pemerintah Kota Serang. Hal ini juga sejalan dengan MoU antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian ATR/BPN, serta menjadi perhatian dan arahan KPK, khususnya dalam hal pengamanan dan penertiban aset,” katanya.
Melalui kerja sama tersebut, Kantah Kota Serang berkomitmen memperkuat pelayanan pertanahan yang terintegrasi, transparan, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Di sisi lain, integrasi data pertanahan dan perpajakan diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan tertib administrasi, mengoptimalkan pengelolaan aset, serta memperkuat basis data dalam mendukung pendapatan daerah.
Kolaborasi Pemkot Serang dan Kantah Kota Serang ini diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan nota kesepakatan, tetapi berlanjut pada implementasi konkret yang mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, terintegrasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Informasi Kantor Pertanahan Kota Serang: