Rabu, 30 September 2026

Kasus Tembakau Sintetis Bergulir di PN Bale Bandung, Kuasa Hukum Minta Dakwaan Ditolak

BAGIKAN:
Kasus Tembakau Sintetis Bergulir di PN Bale Bandung, Kuasa H...
0
Kasus Tembakau Sintetis Bergulir di PN Bale Bandung, Kuasa Hukum Minta Dakwaan Ditolak

BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis dengan terdakwa A.F.G. (20), Selasa (29/9/2026).

Sidang dengan nomor perkara 974/Pid.Sus/2026/PN Blb tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, tim penasihat hukum menyampaikan sejumlah keberatan yang dinilai berkaitan dengan substansi surat dakwaan maupun proses penanganan perkara.

Salah satu keberatan yang disampaikan berkaitan dengan kewenangan mengadili. Kuasa hukum menilai lokasi kejadian perkara sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan berada di wilayah Kota Bandung. Karena itu, penasihat hukum mempertanyakan kewenangan PN Bale Bandung untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Kuasa hukum terdakwa AFG, Odie Hudiyanto, berpendapat perkara tersebut semestinya diperiksa di PN Kota Bandung sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

"Keberatan kedua terkait kejelasan dakwaan. Penasihat hukum menilai uraian dakwaan masih bersifat umum, terutama terkait waktu kejadian dan rangkaian perbuatan yang didakwakan," ujar Odie kepada wartawan, Selasa sore usai persidangan.

Selain itu, penasihat hukum juga menyoroti kesesuaian antara uraian perbuatan yang didakwakan dengan barang bukti yang tercantum dalam berkas perkara.

Menurut Odie, pihaknya juga mempermasalahkan penerapan pasal yang digunakan JPU dalam mendakwa terdakwa.

Pokir DPRA Disebut Capai Rp1 Triliun, GAANAS Desak KPK Telusuri Alur Anggaran
Artikel Selanjutnya

Pokir DPRA Disebut Capai Rp1 Triliun, GAANAS Desak KPK Telusuri Alur Anggaran

Diterbitkan: 29 September 2026, 21:32 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Pokir DPRA Disebut Capai Rp1 Triliun, GAANAS Desak KPK Telusuri Alur Anggaran

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 19:25 WIB

Enam Bulan Menghilang, DPO Kasus Anak Akhirnya Diciduk Polisi Saat Temui Korban

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 11:28 WIB

Notaris Jember Ungkap Aspek Hukum Pendirian PT oleh Pasangan Suami Istri

Konten dari Pengguna Opini Minggu, 27 September 2026 | 20:48 WIB

Gali Tanah Urug Tanpa Izin, Dua Pria di Kronjo Diciduk Polda Banten

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 12:28 WIB

Kalapas Cianjur Prayogo Mubarak Motivasi Warga Binaan untuk Berani Berubah

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 12:22 WIB

Sengketa Pesangon Teknisi Lion Air Rp400 Juta Masuk Babak Eksekusi

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 09:05 WIB

Polda Banten Hentikan Penyidikan Perkara Cheongfuli dan Citra Baru Steel

Konten Redaksi Jumat, 25 September 2026 | 16:31 WIB