BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis dengan terdakwa A.F.G. (20), Selasa (29/9/2026).
Sidang dengan nomor perkara 974/Pid.Sus/2026/PN Blb tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, tim penasihat hukum menyampaikan sejumlah keberatan yang dinilai berkaitan dengan substansi surat dakwaan maupun proses penanganan perkara.
Salah satu keberatan yang disampaikan berkaitan dengan kewenangan mengadili. Kuasa hukum menilai lokasi kejadian perkara sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan berada di wilayah Kota Bandung. Karena itu, penasihat hukum mempertanyakan kewenangan PN Bale Bandung untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Kuasa hukum terdakwa AFG, Odie Hudiyanto, berpendapat perkara tersebut semestinya diperiksa di PN Kota Bandung sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
"Keberatan kedua terkait kejelasan dakwaan. Penasihat hukum menilai uraian dakwaan masih bersifat umum, terutama terkait waktu kejadian dan rangkaian perbuatan yang didakwakan," ujar Odie kepada wartawan, Selasa sore usai persidangan.
Selain itu, penasihat hukum juga menyoroti kesesuaian antara uraian perbuatan yang didakwakan dengan barang bukti yang tercantum dalam berkas perkara.
Menurut Odie, pihaknya juga mempermasalahkan penerapan pasal yang digunakan JPU dalam mendakwa terdakwa.