Sabtu, 26 September 2026

Gali Tanah Urug Tanpa Izin, Dua Pria di Kronjo Diciduk Polda Banten

BAGIKAN:
Gali Tanah Urug Tanpa Izin, Dua Pria di Kronjo Diciduk Polda...
0
Gali Tanah Urug Tanpa Izin, Dua Pria di Kronjo Diciduk Polda Banten

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit excavator jenis bucket merek Kobelco SK 200 berikut kunci kontak.

Polisi juga mengamankan satu bundel Surat Keterangan Jam Kerja Alat Berat excavator merek Kobelco warna putih sebanyak empat lembar, empat lembar Surat Keterangan Jam Kerja Alat Berat excavator warna pink, satu kartu antrean loading, serta satu unit handphone Vivo Y21 berikut dua kartu SIM.

Selain itu, penyidik menyita satu bundel catatan penjualan tanah dan satu buku catatan penjualan tanah yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan hasil tambang.

Atas dugaan perbuatannya, RD dan DL dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta,” terang Maruli.

Polda Banten mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa dilengkapi perizinan yang dipersyaratkan.

Maruli juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.

“Masyarakat yang menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin dapat segera melaporkannya melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat,” tutupnya.

Kalapas Cianjur Prayogo Mubarak Motivasi Warga Binaan untuk Berani Berubah
Artikel Selanjutnya

Kalapas Cianjur Prayogo Mubarak Motivasi Warga Binaan untuk Berani Berubah

Diterbitkan: 26 September 2026, 12:28 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Koruptor Dipenjara, Aset Jangan Ikut Aman

Konten Redaksi Minggu, 20 September 2026 | 12:21 WIB

Optimalisasi Pembinaan, Lapas Bandanaira Gandeng Peserta Magang Lakukan Asesmen Warga Binaan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 16 September 2026 | 10:30 WIB

18 Bangunan Liar Disikat, Pemkot Bandung Kembalikan Fungsi Saluran Air

Konten Redaksi Selasa, 15 September 2026 | 14:20 WIB

Cegah Penyelundupan Barang Terlarang, Lapas Batang Perketat Pemeriksaan Barang Titipan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Selasa, 15 September 2026 | 13:21 WIB

Komitmen Zero Narkoba, Lapas Bandanaira Rutin Tes Urine Warga Binaan dan Petugas

Konten dari Pengguna Siaran Pers Selasa, 15 September 2026 | 09:00 WIB

Perkuat Koordinasi dan Publikasi, Lapas Bandanaira Ikuti Pengarahan dan Sosialisasi Kehumasan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Senin, 14 September 2026 | 14:31 WIB

Celah Halinar, Lapas Bandanaira Razia Blok Hunian Warga Binaan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Senin, 14 September 2026 | 11:00 WIB

Ciptakan Lapas Kondusif, Kalapas Batang Tegaskan Pentingnya Sinergi Petugas dan Warga Binaan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Minggu, 13 September 2026 | 10:33 WIB

Puluhan Rokok Tanpa Cukai Diamankan, Kenapa Sopir Tak Ditahan?

Konten Redaksi Sabtu, 12 September 2026 | 21:13 WIB