Selain itu, aparatur desa diminta memeriksa kesesuaian barang dan jasa yang diterima dengan dokumen perencanaan serta anggaran yang telah ditetapkan.
Pengawasan juga harus dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan pemerintah desa, pendamping desa, Polsek, Koramil hingga masyarakat.
Apabila terdapat aturan yang belum dipahami, aparatur desa diminta melakukan konsultasi sebelum mengambil keputusan. Muklas juga mengingatkan agar aparatur mewaspadai potensi suap, gratifikasi maupun kepentingan tertentu dalam pelaksanaan pemerintahan desa.
Danramil: Korupsi Harus Dicegah Bersama
Danramil Pontang Asep Agus Salim yang menjadi salah satu narasumber turut memberikan pemahaman mengenai tindak pidana korupsi dan pentingnya membangun kesadaran bersama untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan pemerintahan desa.
Dalam pemaparannya, Danramil menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Karena itu, aparatur desa perlu memahami aturan dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pencegahan tindak pidana korupsi harus dilakukan bersama-sama. Jangan sampai karena ketidaktahuan terhadap aturan kemudian menimbulkan persoalan yang dapat merugikan negara dan masyarakat," ujarnya.
Ia mengingatkan aparatur desa agar berhati-hati dalam menjalankan tugas, terutama ketika berkaitan dengan penggunaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan.