Kapolsek Pontang AKP Muklas dalam pemaparannya menekankan bahwa pencegahan tindak pidana korupsi harus dilakukan sejak tahap awal pelaksanaan kegiatan.
Menurutnya, aparatur desa harus memastikan setiap kegiatan yang menggunakan anggaran benar-benar sesuai dengan perencanaan dan anggaran yang telah ditetapkan.
"Pesan utama kita adalah mencegah daripada terjadi tindakan korupsi. Tindak pidana korupsi sudah diatur dalam undang-undang, sehingga kita harus memahami aturan dan melaksanakannya dengan benar," kata Muklas.
Ia meminta seluruh proses kegiatan dilaksanakan secara tertib dan dilengkapi dokumen pertanggungjawaban yang memadai.
Mulai dari awal hingga akhir kegiatan, laporan, dokumentasi, kuitansi dan bukti pendukung lainnya harus disiapkan secara lengkap.
"Semua harus disiapkan dengan lengkap dan baik, mulai dari laporan, dokumentasi, kuitansi dan bukti-bukti lainnya," ujarnya.
Muklas juga secara tegas mengingatkan agar tidak ada kegiatan fiktif dalam penggunaan anggaran desa.
"Jangan sampai ada kegiatan fiktif karena semuanya ada pertanggungjawabannya kepada negara," tegasnya.