Legalitas Kelompok dan Senjata Dipertanyakan
Atas persoalan tersebut, redaksi Indosatunews.com telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada aparat penegak hukum.
Sedikitnya terdapat sejumlah pertanyaan yang disampaikan kepada pihak berwenang.
Pertama, mengenai status Kelompok Rajawali yang disebut melakukan pengamanan di lokasi. Redaksi meminta penjelasan apakah kelompok tersebut merupakan badan usaha jasa pengamanan (BUJP) atau memiliki bentuk badan hukum dan legalitas lain yang sah.
Kedua, terkait senjata api laras panjang yang terlihat di lokasi. Redaksi meminta penjelasan mengenai jenis senjata, status kepemilikan, izin penggunaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas senjata tersebut.
Ketiga, redaksi meminta penjelasan mengenai kapasitas dan kewenangan pihak yang membawa senjata dalam kegiatan pengamanan lahan milik perusahaan swasta.
Keempat, aparat juga diminta menjelaskan langkah yang akan dilakukan untuk mencegah agar konflik lahan tersebut tidak berkembang menjadi persoalan keamanan yang lebih luas.
Aturan Penggunaan Kekuatan Polri