Jumat, 18 September 2026

Senpi Laras Panjang Muncul di Konflik Lahan Cisait, Legalitas Kelompok Rajawali Dipertanyakan

BAGIKAN:
Senpi Laras Panjang Muncul di Konflik Lahan Cisait, Legalita...
0
Senpi Laras Panjang Muncul di Konflik Lahan Cisait, Legalitas Kelompok Rajawali Dipertanyakan

Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 mengatur penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dengan prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, serta prinsip lainnya. Dalam tahapan penggunaan kekuatan oleh Polri, penggunaan senjata api ditempatkan pada tingkat paling tinggi dan harus didasarkan pada kondisi serta ancaman yang dihadapi.

Sementara itu, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 mengatur implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian. Dalam ketentuan mengenai penggunaan senjata api oleh petugas, penggunaannya dikaitkan dengan kondisi yang membahayakan jiwa dan keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

Karena itu, keberadaan senjata api dalam konflik lahan tersebut perlu dijelaskan secara resmi oleh pihak yang berwenang, termasuk apakah pembawa senjata merupakan anggota Polri, petugas pengamanan, atau pihak lainnya.

APH Belum Beri Penjelasan

Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Banten dan Kabid Propam Polda Banten melalui pesan WhatsApp pada 16 dan 17 September 2026.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi terkait dugaan keberadaan senjata api tersebut.

Tidak adanya penjelasan resmi membuat sejumlah pertanyaan publik mengenai kejadian tersebut masih belum terjawab.

Apalagi, persoalan ini berlangsung di tengah konflik lahan yang sebelumnya telah menimbulkan ketegangan antara warga Desa Cisait dan kelompok pengamanan di lokasi.

Optimalisasi Pembinaan, Lapas Bandanaira Gandeng Peserta Magang Lakukan Asesmen Warga Binaan
Artikel Selanjutnya

Optimalisasi Pembinaan, Lapas Bandanaira Gandeng Peserta Magang Lakukan Asesmen Warga Binaan

Diterbitkan: 17 September 2026, 21:12 WIB · Diperbarui: 17 September 2026, 22:06 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Kalapas Bandanaira Hadiri Wisuda Tahfidz Al-Qur’an Santriawan dan Santriwati MAN 4 Maluku Tengah ‎

Konten dari Pengguna Siaran Pers Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:07 WIB

Kalapas Bandanaira Pukul Rebana Iringi Semarak Pawai Ta’aruf ‎

Konten dari Pengguna Siaran Pers Jumat, 28 Agustus 2026 | 20:40 WIB

Lapas Bandanaira Turut Semarakkan Pawai Ta'aruf Peringati Maulid Nabi

Konten dari Pengguna Siaran Pers Jumat, 28 Agustus 2026 | 20:37 WIB

Perkuat Sinergi Pengamanan, Lapas Bandanaira Patroli Sambang Bersama Polsek dan Posal Banda

Konten dari Pengguna Siaran Pers Jumat, 28 Agustus 2026 | 08:56 WIB

Antisipasi Gempa, Lapas Bandanaira Perkuat Koordinasi dengan BMKG Bandanaira

Konten dari Pengguna Siaran Pers Jumat, 28 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Semarak Maulid Nabi, Warga Binaan Lapas Bandanaira Unjuk Kemampuan dalam Lomba Antar Khatib

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:51 WIB

Usulan Koruptor Dihukum Mati, Efek Jera atau Uang Negara Harus Kembali?

Konten Redaksi Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:04 WIB

Lapas Bandanaira Kenalkan Hidroponik kepada Peserta Magang

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55 WIB