Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 mengatur penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dengan prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, serta prinsip lainnya. Dalam tahapan penggunaan kekuatan oleh Polri, penggunaan senjata api ditempatkan pada tingkat paling tinggi dan harus didasarkan pada kondisi serta ancaman yang dihadapi.
Sementara itu, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 mengatur implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian. Dalam ketentuan mengenai penggunaan senjata api oleh petugas, penggunaannya dikaitkan dengan kondisi yang membahayakan jiwa dan keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.
Karena itu, keberadaan senjata api dalam konflik lahan tersebut perlu dijelaskan secara resmi oleh pihak yang berwenang, termasuk apakah pembawa senjata merupakan anggota Polri, petugas pengamanan, atau pihak lainnya.
APH Belum Beri Penjelasan
Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Banten dan Kabid Propam Polda Banten melalui pesan WhatsApp pada 16 dan 17 September 2026.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi terkait dugaan keberadaan senjata api tersebut.
Tidak adanya penjelasan resmi membuat sejumlah pertanyaan publik mengenai kejadian tersebut masih belum terjawab.
Apalagi, persoalan ini berlangsung di tengah konflik lahan yang sebelumnya telah menimbulkan ketegangan antara warga Desa Cisait dan kelompok pengamanan di lokasi.