Ketiga, Jamal mengajak mahasiswa, pemuda, dan masyarakat ikut mengawasi tindak lanjut rekomendasi BPK hingga penyelesaiannya dapat diketahui secara jelas.
Desakan itu, kata Jamal, sejalan dengan tuntutan agar penyelenggaraan pemerintahan di Banten berjalan transparan dan akuntabel.
Sementara itu, BPK dalam dokumen yang ditelaah Distrik Banten News menggunakan terminologi “kelebihan pembayaran” dan merekomendasikan “pemulihan”. Dokumen tersebut tidak menyatakan temuan Rp489.407.000 itu sebagai tindak pidana korupsi dan tidak menetapkan seseorang sebagai pelaku tindak pidana.
Distrik Banten News telah mengupayakan konfirmasi kepada pihak BPKPAD Kota Cilegon mengenai penyebab kelebihan pembayaran dan perkembangan pemulihannya. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan substantif mengenai hal tersebut.
Distrik Banten News tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada BPKPAD Kota Cilegon serta pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (*)