Persoalan penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan maupun pihak ketiga memang kerap menimbulkan konflik di lapangan.
Penarikan objek jaminan fidusia memiliki aturan dan prosedur hukum. Karena itu, setiap proses eksekusi atau penarikan kendaraan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Tindakan intimidasi, ancaman, kekerasan maupun perampasan kendaraan di luar prosedur hukum dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.
Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus melalui proses hukum dan berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Kapolda Tegaskan Pemberantasan Premanisme
Operasi pemberantasan premanisme menjadi bagian dari upaya kepolisian menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Praktik intimidasi di jalan, pemaksaan maupun kekerasan yang mengatasnamakan penagihan utang menjadi persoalan yang harus ditangani secara tegas apabila terbukti melanggar hukum.
Masyarakat pun diharapkan memahami hak dan kewajibannya, termasuk ketika menghadapi persoalan kredit kendaraan.