Pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana, termasuk pihak yang memerintahkan atau turut serta, dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan.
Jajaran di lapangan juga diminta melaporkan perkembangan penanganan kasus secara berkala.
Masyarakat Diminta Tak Takut Melapor
Imbauan tersebut juga menekankan pentingnya peran masyarakat. Warga yang mengalami intimidasi, ancaman, kekerasan atau tindakan lain yang diduga melanggar hukum saat proses penarikan kendaraan diminta tidak takut untuk melapor kepada kepolisian.
Namun, masyarakat juga diimbau agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Apabila menemukan dugaan tindak pidana atau aksi premanisme, warga sebaiknya segera menghubungi polisi atau melaporkannya ke Polres maupun Polsek terdekat.
Masyarakat dapat mendokumentasikan kejadian dan mengumpulkan informasi yang diperlukan untuk membantu proses penanganan, tanpa membahayakan keselamatan diri.
Penarikan Kendaraan Harus Sesuai Aturan