Upah Diduga di Bawah UMK, KSPSI Tantang Pemkab Tangerang Periksa PT Yifang
TANGERANG — Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Yifang CME kembali menjadi sorotan. Perusahaan yang beroperasi di kawasan bekas pabrik PT Freetrend, Balaraja, Kabupaten Tangerang, dilaporkan diduga membayarkan upah pekerja di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang tahun 2026.
Persoalan tersebut mendapat perhatian dari DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang. Organisasi serikat pekerja itu mempertanyakan tindak lanjut pemerintah setelah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di perusahaan tersebut dilaporkan.
Ketua DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang, Rustam Effendi, S.H., M.H., mengatakan pihaknya belum mengetahui adanya hasil pemeriksaan yang disampaikan secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang maupun Pengawas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Banten.
Padahal, menurut Rustam, persoalan tersebut menyangkut hak dasar pekerja yang seharusnya mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.
“Dugaan pelanggaran upah ini sudah menjadi perhatian publik. Namun, sampai sekarang kami belum memperoleh informasi mengenai pemeriksaan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten maupun Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten terhadap PT Yifang,” ujar Rustam, Rabu (9/9/2026).
Berdasarkan ketentuan UMK Kabupaten Tangerang tahun 2026, nilai upah minimum ditetapkan sebesar Rp5.210.377. KSPSI meminta pemerintah memastikan apakah sistem pengupahan yang diterapkan PT Yifang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rustam menilai persoalan upah tidak dapat dipandang sebagai persoalan sederhana. Sebab, upah merupakan salah satu sumber utama bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya.
Karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya menunggu laporan berkembang, tetapi segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap perusahaan.