Upah Diduga di Bawah UMK, KSPSI Tantang Pemkab Tangerang Periksa PT Yifang
Menurutnya, pemeriksaan juga perlu dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya terbatas pada persoalan besaran upah.
KSPSI meminta aparat pemerintah memeriksa sejumlah aspek ketenagakerjaan lainnya, mulai dari sistem pengupahan, status hubungan kerja, pembayaran upah lembur, hingga kepesertaan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Selain itu, serikat pekerja juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan pemotongan upah yang disebut-sebut menjadi keluhan sejumlah pekerja.
“Jangan sampai perusahaan dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan yang tegas. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah harus menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum. Perlindungan terhadap pekerja tidak boleh berhenti pada pernyataan,” tegas Rustam.
Ia menekankan, pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang mematuhi seluruh ketentuan ketenagakerjaan.
Pengawasan terhadap perusahaan, menurutnya, harus dilakukan secara konsisten agar pekerja mendapatkan kepastian mengenai hak-haknya.
KSPSI juga meminta Desk Ketenagakerjaan Polri untuk ikut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut apabila nantinya ditemukan dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana di bidang ketenagakerjaan.
Rustam mengatakan, langkah penegakan hukum dapat dilakukan sesuai kewenangan masing-masing lembaga setelah adanya pemeriksaan dan fakta yang ditemukan di lapangan.