Warga Resah, Satlantas Polresta Tangerang Gelar Operasi Balap Liar di Sukamulya
TANGERANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang bergerak cepat menindak aktivitas balap liar yang kembali dikeluhkan masyarakat di Jalan Raya Balaraja-Kresek, tepatnya di Desa Merak, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas balap liar di kawasan tersebut. Selain mengganggu kenyamanan warga, aksi balap liar juga dinilai membahayakan pengguna jalan lainnya serta berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fery Octaviari Pratama langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan operasi penertiban balap liar.
Operasi dilaksanakan pada Senin malam, 24 Agustus 2026, mulai sekitar pukul 23.00 WIB hingga dini hari. Petugas menyasar lokasi yang berdasarkan laporan masyarakat kerap dijadikan tempat berkumpul dan melakukan aksi balap liar.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah sepeda motor yang diduga hendak digunakan untuk melakukan balap liar. Kendaraan tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah pengendara juga diberikan tindakan berupa tilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas. Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fery Octaviari Pratama menegaskan, kepolisian tidak akan membiarkan aktivitas balap liar terus berlangsung, terlebih jika kegiatan tersebut telah menimbulkan keresahan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Menurutnya, jalan raya merupakan fasilitas umum yang digunakan bersama sehingga setiap pengguna jalan wajib mematuhi aturan dan mengutamakan keselamatan.