Upah Diduga di Bawah UMK, KSPSI Tantang Pemkab Tangerang Periksa PT Yifang
DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang pun mendesak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten segera turun langsung ke lokasi PT Yifang CME.
Selain melakukan pemeriksaan, pemerintah juga diminta memanggil pihak manajemen perusahaan untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait berbagai persoalan yang disoroti.
KSPSI berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat disampaikan secara transparan kepada publik, khususnya kepada para pekerja yang merasa berkepentingan dengan persoalan tersebut.
Transparansi dinilai penting untuk memberikan kepastian apakah perusahaan telah menjalankan kewajibannya sesuai aturan atau justru ditemukan pelanggaran yang harus segera diperbaiki.
“Pekerja membutuhkan kepastian. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu harus disampaikan. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan sesuai aturan yang berlaku,” demikian sikap yang disampaikan KSPSI.
Hingga berita ini disusun, pihak PT Yifang CME belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dan Pengawas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Banten juga belum memberikan penjelasan terkait sudah atau belum dilakukannya pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan konfirmasi dan akan memperbarui informasi apabila terdapat keterangan resmi.