Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)
Memang harus diakui bahwa dalam kondisi tertentu, ketika mekanisme pidana menghadapi hambatan, penyidik atau penuntut umum masih dapat menempuh mekanisme hukum perdata untuk mengejar aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Namun, menjadikan gugatan perdata sebagai satu-satunya jalan keluar atas setiap keadaan tersebut bukanlah solusi yang ideal.
Prosesnya dapat panjang, kompleks, dan membutuhkan pembuktian serta konstruksi hukum tersendiri.
Sementara itu, aset hasil kejahatan mempunyai karakter yang sangat mudah dipindahkan, disamarkan, dialihkan kepemilikannya, atau diubah bentuknya.
Karena itu, dibutuhkan sebuah instrumen hukum yang secara khusus memberikan dasar yang lebih jelas, kuat, terukur, dan tetap menjamin due process of law untuk melakukan asset recovery.
*RUU Perampasan Aset Harus Menjadi Instrumen Pemulihan, Bukan Instrumen Kesewenang-wenangan*
Dukungan terhadap RUU Perampasan Aset tidak boleh dimaknai sebagai memberikan kewenangan tanpa batas kepada aparat penegak hukum untuk mengambil harta seseorang.
Justru sebaliknya.
RUU ini harus dirancang dengan prinsip kehati-hatian dan memberikan perlindungan yang kuat terhadap hak milik warga negara.