Ikuti Kami
Selasa, 15 September 2026 Versi Web
Konten Redaksi

Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)

Rabu, 9 September 2026 | 18:45 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Prinsipnya harus sederhana dan mudah dipahami.

Penyidik menelusuri dan mengamankan aset. Penuntut umum mengajukan permohonan atau tuntutan sesuai mekanisme hukum. Pengadilan yang memeriksa dan memutus.

Dengan mekanisme tersebut, kewenangan negara tetap memiliki kontrol dan pengawasan yudisial.

Aparat penegak hukum tidak boleh menjadi pihak yang sekaligus mencari, menentukan, dan memutus bahwa suatu aset menjadi milik negara.

Keputusan akhir mengenai perampasan tetap harus berada di tangan pengadilan.

Ini penting untuk memastikan RUU Perampasan Aset tidak berubah menjadi instrumen kesewenang-wenangan.

Sebaliknya, RUU tersebut harus menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian: kapan aset dapat dirampas, bagaimana pembuktiannya, siapa yang berhak mengajukan, bagaimana pihak ketiga yang beritikad baik dilindungi, serta bagaimana mekanisme keberatan dan pemulihan apabila terjadi kesalahan.

*Mekanisme Perdata Sudah Ada, Tetapi Tidak Cukup*

Rabu, 9 September 2026 | 18:45 WIB
Artikel Selanjutnya

Ketika Politik Terlalu Ramai di Media Sosial, Apakah Rakyat Masih Menjadi Prioritas?

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)

Rabu, 9 September 2026 | 18:45 WIB

Jangan Membenci Bangsa Hanya Karena Ulah Penguasanya

Senin, 17 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Pendidikan Itu Mahal, yang Murah Hanya Gaji Gurunya

Selasa, 12 Mei 2026 | 09:02 WIB
↑ Kembali ke atas
Perampasan Aset Dari Tindak Pidana Korupsi (TPK)

Bagikan artikel ini melalui