Sabtu, 24 Oktober 2026

Curi 500 Rokok dan 20 Tabung LPG, 4 Pelaku Dibekuk Polda Banten

BAGIKAN:
Curi 500 Rokok dan 20 Tabung LPG, 4 Pelaku Dibekuk Polda Ban...
0
Curi 500 Rokok dan 20 Tabung LPG, 4 Pelaku Dibekuk Polda Banten
Pelaku pencurian lebih dari 500 bungkus rokok dan 20 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram. (Foto: Dok. Polda Banten)

Atas dugaan perbuatannya, AM dan UH dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sedangkan SU dan RI dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan. Ancaman hukuman untuk perkara tersebut maksimal empat tahun penjara.

Polda Banten mengingatkan para pemilik warung dan pelaku usaha agar tidak mengabaikan faktor keamanan, terutama ketika tempat usaha ditinggalkan dalam kondisi tutup pada malam hingga dini hari.

Keberadaan CCTV, sistem pengamanan pintu, serta perhatian terhadap lingkungan sekitar dinilai dapat membantu mencegah sekaligus mengungkap aksi kriminal.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan maupun menjadi korban tindak pidana.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada kepolisian melalui layanan Call Center Polri 110.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar lebih waspada. Barang dagangan yang terlihat sederhana, seperti rokok dan tabung LPG, tetap menjadi sasaran pencurian karena memiliki nilai ekonomi dan relatif mudah dipindahtangankan.

Polisi memastikan proses penyidikan terhadap para tersangka masih berjalan, termasuk upaya memburu satu orang yang kini masih berstatus DPO.

Lapas Bandanaira Dorong Peserta Magang Belajar, Berkembang, dan Produktif
Artikel Selanjutnya

Lapas Bandanaira Dorong Peserta Magang Belajar, Berkembang, dan Produktif

Penulis: Yustinus Aguspriyanto Penulis: Hasan Komarudin
Diterbitkan: 5 September 2026, 13:38 WIB · Diperbarui: 5 September 2026, 20:40 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Perkuat Sinergi, Lapas Bandanaira Hadiri Syukuran HUT ke-81 TNI

Konten dari Pengguna Siaran Pers Selasa, 6 Oktober 2026 | 13:02 WIB

Tertib dan Aman, Polda Banten Apresiasi Peserta Penyampaian Aspirasi

Konten Redaksi Minggu, 4 Oktober 2026 | 23:29 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB