Rekaman CCTV tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi kepolisian dalam mengungkap identitas para pelaku. Polisi selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan empat tersangka.
Dalam pengembangan kasus, petugas juga menyita barang bukti berupa 20 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram berwarna hijau serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas para pelaku.
Penyelidikan kemudian mengungkap fakta lain. Menurut polisi, aksi pencurian tersebut bukan kali pertama dilakukan oleh para tersangka.
Hasil pemeriksaan menunjukkan para pelaku diduga telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali di wilayah hukum Polda Banten.
Barang hasil pencurian, khususnya tabung gas LPG, kemudian dijual kepada pihak yang diduga sebagai penadah. Polisi pun mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran barang hasil kejahatan tersebut.
Dalam perkara ini, AM dan UH disebut memiliki peran sebagai pelaku utama yang melakukan aksi pencurian. Keduanya diduga membobol gembok warung sebelum mengambil barang-barang yang menjadi sasaran.
Sementara SU dan RI diduga berperan sebagai penadah atau pihak yang membeli barang hasil pencurian.
Polisi juga menyebut masih ada satu orang lainnya yang diduga terlibat dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).