Selasa, 20 Oktober 2026

27 Agustus KAMSRI Turun ke DPR, Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

BAGIKAN:
27 Agustus KAMSRI Turun ke DPR, Desak RUU Perampasan Aset Se...
0
27 Agustus KAMSRI Turun ke DPR, Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

JAKARTA, 26 Agustus 2026  — Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Angkatan Muda Sriwijaya (DPP KAMSRI) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat sekaligus desakan kepada DPR RI dan Pemerintah agar lebih serius menjalankan agenda pemberantasan korupsi, pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara, pemberantasan judi online, serta perlindungan lingkungan dan masyarakat yang terdampak kerusakan ekologis.

KAMSRI menilai momentum pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak boleh kembali berakhir pada sekadar janji politik. Saat ini Komisi III DPR RI menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat disahkan paling lambat pada Desember 2026. DPR juga menyebut pembahasan masih membutuhkan sejumlah tahapan, termasuk penyerapan aspirasi, harmonisasi, pembahasan DIM, hingga pengesahan.

Ketua Bidang Politik dan Keamanan DPP KAMSRI, Maulana Taslam, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap lembaga negara agar agenda pemberantasan korupsi tidak berhenti pada retorika.

> “Kami datang ke DPR bukan untuk sekadar berteriak, tetapi untuk memastikan bahwa suara rakyat benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan dan undang-undang yang konkret. RUU Perampasan Aset sudah terlalu lama menjadi pembahasan. Negara membutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk mengejar dan mengembalikan aset hasil kejahatan.”

Menurut KAMSRI, RUU Perampasan Aset harus disusun secara tegas, tetapi tetap menjamin due process of law, perlindungan hak warga negara, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat. Hal tersebut juga menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan di Komisi III DPR RI, khususnya terkait mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana, pembuktian, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, dan pengelolaan aset hasil perampasan.

“Kami mendukung penuh pemberantasan korupsi, tetapi pemberantasan korupsi tidak boleh melahirkan kesewenang-wenangan baru. RUU Perampasan Aset harus kuat terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga kuat dalam menjamin kepastian hukum dan hak masyarakat,” tegas Maulana.

Dalam aksi tersebut, KAMSRI membawa sejumlah pokok tuntutan, yaitu:

Anak Pertama Dahnil Anzar Buka Suara, Bantah Isu Penelantaran: “Saya dan Adik Ikut Ayah”
Artikel Selanjutnya

Anak Pertama Dahnil Anzar Buka Suara, Bantah Isu Penelantaran: “Saya dan Adik Ikut Ayah”

Diterbitkan: 26 Agustus 2026, 20:39 WIB · Diperbarui: 26 Agustus 2026, 20:39 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Lestarikan Budaya Lokal, Lapas Bandanaira Latih Warga Binaan Buat Miniatur Belang

Konten dari Pengguna Siaran Pers Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:27 WIB

Evaluasi Kinerja, Lapas Bandanaira Siap Tindak Lanjuti Hasil Evaluasi Kanwil Ditjenpas Maluku

Konten dari Pengguna Siaran Pers Senin, 19 Oktober 2026 | 15:19 WIB

Dugaan TPPO Mencuat, PBH GP JASMERAH Desak Izin Perusahaan Penyalur Dicabut

Konten dari Pengguna Berita & Kegiatan Senin, 19 Oktober 2026 | 01:32 WIB

Kembangkan Bakat Bermusik, Lapas Bandanaira Fasilitasi Warga Binaan Bermain Musik Bersama

Konten dari Pengguna Siaran Pers Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:54 WIB

Lapas Bandanaira Terima Kunjungan Kakanwil Kemenkum Maluku

Konten dari Pengguna Siaran Pers Jumat, 16 Oktober 2026 | 19:36 WIB

Peduli Lingkungan dan Keselamatan Pengguna Jalan, Lapas Bandanaira Gelar Aksi Bersih-Bersih

Konten dari Pengguna Siaran Pers Jumat, 16 Oktober 2026 | 09:19 WIB

PWI dan Lemhannas Bersinergi Hadapi Tantangan Informasi dan Kebangsaan

Konten Redaksi Kamis, 15 Oktober 2026 | 21:04 WIB

Perkuat Sinergi Pengamanan, Lapas Bandanaira Teken PKS dengan Polsek dan Posal Banda

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 14 Oktober 2026 | 12:21 WIB

Tingkatkan Kemampuan Literasi Dasar, Lapas Bandanaira Kenalkan Abjad kepada Warga Binaan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:01 WIB

Sate Bandeng Banten Dibawa ke Layar Nasional Lewat Si Bolang Trans7

Konten Redaksi Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:21 WIB

Lapas Bandanaira dan MAN 4 Maluku Tengah Bersinergi Bina Karakter Warga Binaan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Selasa, 13 Oktober 2026 | 09:29 WIB