Kamis, 8 Oktober 2026

BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Metamfetamin Cair, Nilainya Tembus Rp8,5 Triliun

BAGIKAN:
BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Metamfetamin Cair, Nilain...
0
BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Metamfetamin Cair, Nilainya Tembus Rp8,5 Triliun

Berdasarkan keterangan Kapten kapal berinisial AT, MV Ocean Porter sebelumnya tiba di Pelabuhan Rajang Sibu, Sarawak, Malaysia, pada 18 Mei 2026 untuk menjalani proses reparasi.

Kapal kemudian meninggalkan Rajang Sibu pada 30 Juli 2026 dengan tujuan Chittagong, Bangladesh. Setelah itu, kapal dijadwalkan melanjutkan perjalanan menuju Port Kaohsiung, Taiwan.

Dalam perjalanan, tepatnya pada 14 Agustus 2026, kapal melakukan pengisian bahan bakar di perairan Langkawi. Pengisian bahan bakar dilakukan dari kapal Jupmari dengan nomor IMO 8626513 dengan jumlah sekitar 40 ton.

Perjalanan kapal tersebut akhirnya terhenti setelah tim gabungan melakukan intercept di perairan Karimun pada 17 Agustus 2026.

Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi besar dalam upaya pemberantasan penyelundupan narkotika melalui jalur laut. Modus penyelundupan menggunakan kapal berbendera asing juga menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap lalu lintas kapal dan barang di wilayah perairan Indonesia.

Dengan berhasil diamankannya 2,6 ton cairan yang diduga mengandung metamfetamin, aparat memperkirakan potensi nilai ekonomi narkotika tersebut mencapai hampir Rp8,5 triliun.

Tidak hanya menyelamatkan kerugian dan dampak sosial akibat peredaran narkotika, pengungkapan ini juga diperkirakan mampu mencegah penyalahgunaan narkotika yang berpotensi berdampak terhadap jutaan masyarakat.

Tim gabungan menyebut pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 14,13 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

SMSI dan RRI Dorong Kolaborasi Media untuk Perkuat Kompetensi Jurnalis dan Jernihkan Informasi
Artikel Selanjutnya

SMSI dan RRI Dorong Kolaborasi Media untuk Perkuat Kompetensi Jurnalis dan Jernihkan Informasi

Diterbitkan: 23 Agustus 2026, 12:04 WIB · Diperbarui: 23 Agustus 2026, 12:04 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Ombudsman Sidak Lapas Cibinong, Dugaan Kamar Mewah Bak Apartemen Mencuat

Konten Redaksi Kamis, 24 September 2026 | 18:53 WIB

Apresiasi Kinerja, Lapas Bandanaira Berikan Penghargaan Pegawai Teladan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Kamis, 24 September 2026 | 04:24 WIB

Kasus INHUTANI V Lampung Naik Babak Baru, 2 Saksi Kemenhut Diperiksa

Konten Redaksi Rabu, 23 September 2026 | 18:55 WIB

RAZIA GABUNGAN DIGELAR, LAPAS SERANG PERKUAT KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 23 September 2026 | 08:58 WIB

Manfaatkan Limbah Buah Pala, Warga Binaan Lapas Bandanaira Olah Jadi Sirup Bernilai Ekonomi

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 23 September 2026 | 05:34 WIB

Lapas Bandanaira Manfaatkan Lahan SAE untuk Dorong Kemandirian Warga Binaan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Selasa, 22 September 2026 | 19:26 WIB

Koruptor Dipenjara, Aset Jangan Ikut Aman

Konten Redaksi Minggu, 20 September 2026 | 12:21 WIB

Tak Perlu ke Surabaya, Sejarah TNI AL Bisa Diakses Lewat Muspuspal Digital

Konten Redaksi Sabtu, 19 September 2026 | 19:55 WIB

Dari Stik Es Krim Jadi Karya, Lapas Bandanaira Dorong Warga Binaan Lebih Produktif

Konten dari Pengguna Siaran Pers Sabtu, 19 September 2026 | 16:16 WIB

Balai Silat PTBI Diresmikan, Kapolri Dorong Budaya Banten Mendunia

Konten Redaksi Sabtu, 19 September 2026 | 13:55 WIB

Lapas Kelas IIA Serang Gelar Sholat Istisqa Bersama Warga Binaan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Jumat, 18 September 2026 | 19:19 WIB

Pusterad Jadikan Maulid Nabi Momentum Perkuat Pengabdian

Konten Redaksi Jumat, 18 September 2026 | 16:57 WIB