PWI Kota Serang Dorong Revisi Perda PUK, Pembatasan Miras Dinilai Jadi Kunci Tekan Masalah Sosial
“Karena kegiatan tersebut tidak dilandasi adanya izin sama sekali. Baik itu bangunannya tidak ada IMB-nya, termasuk juga mungkin tempat usahanya berada di lokasi yang memang tidak dibenarkan untuk dibangun, seperti sempadan jalan dan lain-lain,” ungkapnya.
Menurut Subagyo, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kegiatan usaha kepariwisataan membutuhkan dukungan regulasi yang lebih kuat.
Aturan yang jelas dibutuhkan agar pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam melakukan pengawasan, penindakan dan penertiban terhadap kegiatan usaha yang tidak sesuai ketentuan.
Sanksi Perda Lama Dinilai Belum Efektif
Persoalan lain yang menjadi alasan revisi Perda PUK adalah ketentuan sanksi yang dinilai belum memberikan efek jera.
Dalam Perda lama, sanksi pidana ringan berupa denda maksimal Rp50 juta. Namun, dalam praktiknya, putusan denda yang dijatuhkan disebut berkisar Rp5 juta hingga Rp10 juta.
“Langsung mereka bayar. Yang penting masih bisa buka lagi. Kita sudah didenda, sudah kita bayar, akhirnya masih buka,” ujarnya.
Pemkot Serang juga telah melakukan berbagai langkah penertiban, mulai dari razia, penyitaan ribuan botol minuman keras hingga penutupan dan penyegelan sejumlah tempat usaha.