Empat Raperda Strategis Disetujui Andra Soni, Banten Bersiap Perkuat Regulasi Daerah
SERANG – Gubernur Banten Andra Soni memberikan lampu hijau terhadap pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan DPRD Provinsi Banten. Keempat regulasi tersebut dinilai memiliki peran penting dalam memperkuat perekonomian daerah, tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sistem pajak dan retribusi, hingga pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batubara.
Persetujuan tersebut disampaikan Andra Soni dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Banten, Kota Serang, Selasa (11/8/2026).
Empat Raperda yang mendapat persetujuan untuk dilanjutkan pembahasannya yakni Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil; Raperda Perubahan Nama dan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Banten Global Development menjadi Perseroan Terbatas Banten (Perseroda); Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta Raperda tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintah Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Andra Soni mengapresiasi DPRD Provinsi Banten yang menggunakan fungsi legislasi untuk mengusulkan regulasi yang dinilai berkaitan langsung dengan kebutuhan pembangunan daerah.
“Terima kasih kepada DPRD Provinsi Banten yang telah menggunakan kewenangan legislasi dan menggunakan inisiatif mengusulkan empat Raperda,” kata Andra Soni.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Banten menyetujui keempat Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut. Pemprov Banten, kata dia, akan menyiapkan perangkat daerah terkait agar proses pembahasan dapat dilakukan secara serius dan tidak berlarut-larut.
“Insya Allah, kami akan mengutus perangkat daerah untuk serius membahas ini dalam waktu yang tidak lama agar bisa langsung diimplementasikan,” ujarnya.
Fokus Perkuat UMKM