Ikuti Kami
Sabtu, 26 September 2026 ⚡ Versi Web
Konten Redaksi

Empat Raperda Strategis Disetujui Andra Soni, Banten Bersiap Perkuat Regulasi Daerah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:45 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Melalui perubahan bentuk hukum dan penguatan tata kelola, BUMD diharapkan dapat bekerja secara lebih profesional, transparan dan akuntabel. Orientasinya tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Payung Hukum Pertambangan Dinilai Mendesak

Raperda keempat berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan urusan pemerintahan bidang pertambangan mineral dan batubara.

Andra Soni mengatakan, sebagian kewenangan pengelolaan sektor pertambangan telah kembali berada pada pemerintah daerah provinsi. Kondisi tersebut membuat keberadaan payung hukum di tingkat daerah menjadi penting.

“Oleh karena itu, kehadiran payung hukum berupa Perda yang baru menjadi sangat krusial guna mengisi kekosongan regulasi di daerah setelah dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012,” ujarnya.

Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan agar pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah di sektor pertambangan memiliki landasan hukum yang jelas. Selain itu, aturan tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan sumber daya mineral dan batubara secara lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPRD Siapkan Pembentukan Pansus

Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan Raperda yang berasal dari inisiatif DPRD.

Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:45 WIB
Artikel Selanjutnya

Lapak Kertas Terbakar di Cikande, Polisi dan Damkar Gercep Cegah Api Meluas

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Dimyati: Banten Punya Modal Kuat Jadi Pusat Industri Halal

Jumat, 25 September 2026 | 16:34 WIB
↑ Kembali ke atas
Empat Raperda Strategis Disetujui Andra Soni, Banten Bersiap Perkuat Regulasi Daerah

Bagikan artikel ini melalui